Hendri Bangun, Ketum PWI, Diujung Tanduk dengan Dukungan Kebijakan DK PWI dari Dewan Penasehat

by -180 Views

Jakarta – (VanusNews) Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendri Ch.Bangun di ujung tanduk. Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan dukungan atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberikan peringatan keras terhadap Hendri Ch.Bangun dan merekomendasikan pemberhentian tiga orang pengurus PWI Pusat.

Tiga orang pengurus PWI Pusat yang disanksi oleh DK PWI Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo, selain Hendri Ch.Bangun adalah Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Batas waktu pelaksanaan rekomendasi DK PWI Pusat adalah 16 Mei 2024.

Menanggapi sanksi DK PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun tidak menjalankan hasil keputusan DK PWI Pusat, malah melawannya. Pada tanggal 14 Mei 2024, dia menunjuk pengacara untuk menuntut kebijakan DK PWI Pusat dengan meminta pencabutan sanksi, karena menurutnya DK PWI Pusat dianggap tidak memiliki kewenangan atas pemberian sanksi tersebut.

Pembangkangan terhadap keputusan DK PWI Pusat ini membuat Dewan Penasehat PWI Pusat mengeluarkan surat teguran kepada Pengurus Harian PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun Cs. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang, dan Sekretaris, Wina Armada.

Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tanggal 24 Mei 2024 tersebut, disebutkan bahwa Dewan Penasehat sesuai dengan konstitusi organisasi PWI, berhak memberikan nasehat, baik diminta atau tidak, khususnya terkait masalah yang dihadapi Hendri Ch. Bangun dan jajaran pengurus harian PWI Pusat saat ini.

Dewan Penasehat menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.

Sebagai bagian dari nasehat mereka, Dewan Penasehat meminta Pengurus Harian untuk menghormati dan mematuhi keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan.

Mereka menekankan bahwa perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak seharusnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa depan.

Kepengurusan PWI Pusat semakin panas dan retak. Hendri Ch. Bangun tidak menerima nasehat dari Dewan Penasehat, malah melawannya dengan mengirimkan surat pada tanggal 25 Mei 2024 kepada Dewan Penasehat, yang intinya meminta Dewan Penasehat untuk memberikan nasehat kepada Dewan Kehormatan karena dianggap keputusan Dewan Kehormatan, seperti memberikan peringatan keras, meminta pengembalian uang, dan memberhentikan tiga orang pengurus dianggap melampaui batas wewenang Dewan Kehormatan.

Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, ketika dimintai komentarnya mengenai surat Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat dan jawaban surat Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch.Bagun kepada Dewan Penasehat PWI Pusat, mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa organisasi wartawan tertua sudah retak, memalukan, dan tidak memberikan contoh yang baik bagi organisasi pers lainnya.

Jika suara Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak lagi diperhatikan oleh Ketum PWI Pusat Hendri Ch. Bangun, ini menunjukkan bahwa organisasi PWI sedang dalam kondisi yang memprihatinkan. Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan sepakat bahwa Hendri Ch. Bangun berada di ujung tanduk. Terlebih lagi, dia melawan dan bersikeras menyatakan tidak bersalah dan tidak menggunakan dana BUMN untuk kepentingan pribadi.

“Karena masing-masing merasa benar atas keyakinannya, jika kondisi ini terus berlanjut, akan memberikan dampak yang buruk bagi industri pers dan wartawan. Sebaiknya PWI dibubarkan saja, jika Hendri Ch. Bangun tetap bersikeras bahwa dia tidak melanggar aturan apapun. Atau alternatif lainnya adalah mengadakan KLB (Kongres Luar Biasa) untuk meminta pertanggungjawaban dalam kasus dana BUMN yang merusak citra PWI,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA yang berdarah Madura-Batak.

Jusuf Rizal juga mengatakan, bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA ke Mabes Polri bertujuan untuk menemukan adanya proses, prosedur, peraturan administrasi organisasi, penguasaan uang tanpa izin, kebohongan, atau tindakan kriminal lain yang melanggar terkait bantuan dana BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori oleh Forum Humas BUMN. (*)