Jakarta – (VanusNews) Menyedihkan adalah kata yang tepat untuk Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah ketika berbohong dengan mengatakan tidak mengambil uang secara pribadi dari bantuan Kementerian BUMN sebesar Rp6 miliar untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
Kebenaran terungkap saat ada pertemuan zoom yang diikuti oleh seluruh Ketua PWI Daerah yang dipimpin oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun bersama Sekretaris Jenderal, Sayid Iskandarsyah untuk mengklarifikasi adanya korupsi atau penggelapan uang dari dana bantuan Kementerian BUMN, setelah Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberikan sanksi.
Seperti yang viral di masyarakat, kasus dugaan korupsi atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN sebesar Rp2,9 miliar dari total Rp6 miliar pertama kali diungkapkan oleh Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara, M.Ihsan, dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh.
Keempat pengurus PWI Pusat tersebut dianggap melanggar konstitusi dan memegang uang tanpa hak, sehingga diberikan teguran keras kepada Hendri Ch. Bangun dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam waktu 30 hari. Pengurus lain yang terlibat direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya oleh Hendri Ch. Bangun.
Dalam rekaman pertemuan tersebut, Hendri Ch. Bangun dipertanyakan oleh berbagai pihak. Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat dengan tegas menanyakan apakah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal mengambil uang bantuan dana BUMN tersebut untuk kepentingan pribadi atau tidak.
Sebagai tanggapannya, Hendri Ch. Bangun dengan spontan menjawab tidak. Hal tersebut menunjukkan bahwa Ketua Umum PWI Hendri Ch. Bangun dan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah telah berbohong dan tidak jujur. Mereka memberikan informasi yang tidak benar kepada seluruh Ketua PWI Daerah dan insan pers di seluruh Indonesia.
Ketum dan Sekjen PWI Pusat dianggap berbohong karena sebelumnya sudah terjadi penguasaan uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah.
Diketahui, telah terjadi pengembalian uang sebesar Rp. 540 juta melalui transfer ke rekening PWI Pusat oleh Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah. Sementara Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun secara tunai mengembalikan uang sebesar Rp1,080 miliar ke bagian keuangan PWI Pusat.
Menurut Jusuf Rizal, Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) dan wartawan senior, tindakan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah telah merusak citra dan integritas wartawan, termasuk PWI. Mereka telah melakukan kebohongan yang tidak pantas dilakukan oleh pemimpin, apalagi Ketua dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat. (*)