Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Laboratorium Tersembunyi (Clandestine Laboratory)

by -195 Views

Jakarta – (VanusNews) Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap dan menangkap 5 tersangka dalam kasus Laboratorium tersembunyi (Clandestine Laboratory) jenis MDMN-4en-Pinaca yang terkait dengan jaringan China-Jakarta.

Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Suyudi mengungkapkan bahwa 5 tersangka tersebut adalah BBH (28), H (36), S (31), GBH (20), dan MFH (24).

“Sangka BBH bertugas sebagai penjaga gudang dan pengangkut, serta mengambil barang sesuai instruksi dari tersangka MFH,” ujar Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2024).

Selanjutnya, tersangka H bertanggung jawab dalam membuat olahan dari 5CL (Cannabinoid Sintetis), yang kemudian diolah menjadi MDMB-4en-Pinaca berdasarkan petunjuk tersangka MFH melalui telepon dan CCTV.

“S tersangka adalah tukang masak yang membuat olahan 5CL (Cannabinoid Sintetis) menjadi MDMB-4en-Pinaca, dengan petunjuk dari tersangka MFH,” katanya.

Sementara itu, tersangka GBH bertugas sebagai kurir dari pihak pembeli atau penjual ulang. Tersangka GBH mengambil Gel yang mengandung MDMB-4en-Pinaca dari tersangka BBH untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat.

Tersangka MFH bertindak sebagai bos dan pengendali, sebagai pemodal yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL (Cannabinoid Sintetis) menjadi MDMB-4en-Pinaca. Tersangka MFH mengakui telah melakukan operasi ini selama 6 bulan.

“Tersangka MFH melakukan pembelian bahan pembuatan atau prekursor narkotika dari China menggunakan uang kripto digital jenis cripto koin etherum,” paparnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. VN-MIN