Oleh: Muhammad Isnur (*)
YLBHI melihat bahwa pendidikan belum menjadi prioritas dalam dua periode pemerintahan Joko Widodo. Sebagai akibatnya, berbagai masalah mendasar dalam sektor pendidikan belum terselesaikan. Tanggung jawab negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan masih terhambat oleh berbagai persoalan.
Pada tanggal 2 Mei 2024, diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional. Hari ini seharusnya menjadi pengingat bagi negara tentang sejauh mana negara telah berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan konstitusi.
Menurut Pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak atas pendidikan. Oleh karena itu, adalah dosa konstitusional jika pemerintah mengabaikan hak-hak pendidikan warga negara Indonesia dan masalah perlindungan serta pemenuhannya yang merupakan tanggung jawab negara.
YLBHI memberikan beberapa catatan terkait dengan masalah pendidikan di Indonesia:
1. Mahalnya biaya pendidikan dan pentingnya pendidikan gratis
UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mewajibkan Indonesia untuk menyediakan pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan. Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah negeri masih memungut biaya pendidikan sebagai sumbangan.
Di tingkat pendidikan tinggi, pendidikan gratis masih jauh dari terwujud. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin tinggi menjadi permasalahan utama bagi banyak universitas negeri. Sebagai solusi, banyak kampus malah memperkenalkan pinjaman online kepada mahasiswa yang tidak mampu membayar biaya pendidikan.
2. Kesejahteraan guru dan dosen masih belum terpenuhi
Guru dan dosen tidak mendapatkan kesejahteraan yang layak meskipun tugas mereka untuk mengembangkan potensi peserta didik sangat penting. Upah guru honorer dan dosen masih rendah, terutama di daerah.
3. Korupsi dalam pendidikan
Sektor pendidikan rentan terhadap korupsi karena kurangnya pengawasan dan penegakan hukum. Banyak kasus pungutan liar, gratifikasi, kolusi, dan nepotisme terjadi dalam proses pendidikan.
4. Minimnya partisipasi dalam kebijakan pendidikan
Perselisihan tentang kebijakan pendidikan menunjukkan kurangnya partisipasi dari masyarakat dan pihak terkait dalam pembentukan kebijakan pendidikan.
5. Politisasi pendidikan dan ancaman terhadap kebebasan akademik
Kritik terhadap pemerintah sering kali dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan akademik, yang seharusnya dihormati dan dilindungi oleh negara.
6. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan
Kekerasan seksual masih sering terjadi di lingkungan kampus dan sekolah, dengan banyak kasus dilaporkan kepada Komnas Perempuan.
7. Kualitas pendidikan
Indonesia masih tertinggal dalam peringkat kualitas pendidikan dunia, meskipun memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang tinggi. Masalah sistem pendidikan, kurikulum, dan sarana prasarana yang tidak memadai juga menjadi kendala dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
YLBHI menekankan pada pemerintah dan DPR RI untuk memperhatikan dan menyelesaikan masalah-masalah krusial dalam pendidikan, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara holistik.
*Penulis adalah Ketua Umum YLBHI