Aksi Besar-besaran Pada Hari Buruh! Inilah 2 Tuntutan Utama Pekerja

by -303 Views

Jakarta – (VanusNews) Demo buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) akan berlangsung hari ini, Rabu (1/5/2024). Merujuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh akan ‘mengepung’ Jakarta, untuk berdemo di Istana Negara dan Gelora Bung Karno. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, ada dua tuntutan utama yang diserukan buruh, yakni pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Outsourcing dengan upah murah (HOSTUM). Said pun mengatakan, ada sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut.

Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah; Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing; Ketiga, kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali. Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing; Keempat, pesangon yang murah dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali. Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja; Ke-enam, pengaturan jam kerja yang fleksibel; Ketujuh, pengaturan cuti, menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

“Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perppu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan; Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan; Kesepuluh, penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia.

Kenaikan Upah di Bawah Inflasi

Kebijakan upah di Indonesia juga disorot, di mana kebijakan kini berubah menjadi upah murah. “Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” kata Said Iqbal. Dirinya mencontohkan, di 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64%, Kabupaten Bekasi 1,59%, Kabupaten Karawang 1,57%. Kenaikan tersebut, ungkap Said, di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8% dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%. “Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40%. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5%” ujar Said.

“Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya,” tutup Said Iqbal. VN-DAN