Oposisi masih diperlukan, sebaiknya PDIP dan NasDem tetap berada di luar pemerintahan

by -191 Views

Oleh: Jamiluddin Ritonga

Keputusan MK yang menolak gugatan pasangan calon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD memastikan pasangan calon 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Hasil tersebut mengantarkan pasangan Prabowo-Gibran memimpin Indonesia hingga tahun 2029.

Partai pengusung pasangan calon 02 secara otomatis menjadi bagian dari koalisi pemerintah, bahkan koalisi ini berusaha untuk juga melibatkan partai pengusung pasangan calon 01 dan 03. Hal ini tentu berpotensi mengancam eksistensi demokrasi di Indonesia.

Apalagi jika kita mengikuti keinginan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang berniat untuk merangkul seluruh partai politik ke dalam koalisi dan menghilangkan oposisi. Pernyataan tersebut tentu sangat berbahaya bagi Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Keinginan Bamsoet tersebut hanya sesuai dilaksanakan di negara-negara yang hanya memiliki satu partai, seperti RRT, Vietnam, dan Korea Utara.

Oleh karena itu, partai politik yang tidak mendukung pasangan calon 02 sebaiknya tetap berada di luar pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sistem check and balances terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Check and balances sangat diperlukan agar kontrol dan pengawasan terhadap kepemimpinan tetap terjaga. Hal ini merupakan budaya dalam sistem demokrasi di mana oposisi berperan sebagai penyeimbang agar setiap kebijakan pemerintah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Hal ini juga sesuai dengan semangat reformasi 1998 di mana rakyat Indonesia mendambakan sistem demokrasi. Hal ini harus dipahami dan disadari dengan baik oleh para elite partai politik agar dapat menjaga integritas dan amanah tersebut.

Karenanya, oposisi seharusnya dihormati sebagai posisi yang penting. Ini sebanding dengan partai-partai yang menjadi bagian dari koalisi pemerintah.

Oleh karena itu, secara idealnya, PDIP dan NasDem sebagai partai pengusung utama pasangan calon 03 dan 01 sebaiknya menjadi bagian dari oposisi. Dengan demikian, dua partai besar tersebut dapat menjaga demokrasi di Indonesia.

Penulis adalah Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jakarta.