Cibinong – (VanusNews) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, S.H., M.H, secara serius mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang mengetahui perbuatan terdakwa Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng yang diduga melakukan penipuan uang milik PT Indopangan Sentosa (PT IS) senilai Rp8,5 miliar, Senin (22/4).
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, antara lain William Anto (Dirut PT IS), Yulianti Wijaya (keuangan pabrik PT IS), dan Muliady Tanamal (Manajer Teknik PT IS), memberikan keterangan mereka kepada majelis hakim dan JPU mengenai perbuatan yang merugikan perusahaan.
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa Leonal selaku mantan Direktur Operasional PT IS, memberikan sanggahan terhadap beberapa poin. Dirut PT IS, William Anto, menilai sanggahan Leonal sebagai upaya pembenaran atas perbuatannya.
Majelis hakim PN Cibinong memperingatkan terdakwa agar keberatannya tidak melebar ke hal lain di luar dakwaan jaksa. William Anto menyatakan bahwa perbuatan Leonal baru diketahui pada tahun 2022, padahal proyek pengembangan perusahaan sudah dimulai sejak 2020 dan dijalankan oleh terdakwa.
William Anto menjelaskan bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang merugikan perusahaan, namun masih ada sejumlah pengembalian yang belum dilakukan. Saksi lainnya, Yulianti Wijaya dan Muliady Tanamal, membenarkan bahwa bukti transfer yang disampaikan oleh terdakwa untuk pengembalian uang adalah fiktif.
Dirut PT IS menegaskan bahwa kasus ini bukan tentang hutang piutang, melainkan tindak pidana. William Anto menjelaskan bahwa penggunaan bahasa halus dalam komunikasi dengan terdakwa merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah dengan baik.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Leonal Tirta telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8,5 miliar.