PWMOI Berencana Mengirim Surat Ke Meneg BUMN Terkait Dana Hibah Rp6 Milyar Yang Diduga Dikorup Oleh Oknum PWI Pusat

by -110 Views

Jakarta – (VanusNews) PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) akan mengirim surat ke Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terkait dana hibah Rp6 Miliar yang diberikan kepada PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) namun diduga mengalami kebocoran sebesar Rp2 Miliar (Info terakhir Rp2,9 Miliar)

Menurut Ketua Umum PWMOI, HM Jusuf Rizal S.H kepada media di Jakarta, terkait jumlah dana hibah dari Meneg BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan), PWMOI akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian BUMN. Dari pos mana dana hibah tersebut, yang kemudian diduga dikorupsi oleh oknum PWI Pusat.

“Karena ini menyangkut Marwah para wartawan dan institusi PWI, jadi kasus ini harus jelas dan transparan. Jika ada oknum wartawan yang mengkorupsi dana hibah tersebut, jangan hanya diberi sanksi, tapi proses hukum agar ada efek jera,” tegas Jusuf Rizal wartawan senior penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu.

Sebagaimana berita viral Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo membuka borok sejumlah oknum PWI Pusat yang menyalahgunakan dana hibah Meneg BUMN untuk pelaksanaan UKW. Tapi dari total bantuan Rp6 Miliar diduga dikorupsi oknum PWI Pusat Rp2,9 Miliar dengan alasan ada kicback ke oknum perantara di Meneg BUMN.

Untuk itu PWMOI tidak hanya akan meminta penjelasan dari Meneg BUMN, tapi juga identitas oknum di Meneg BUMN yang diduga meminta uang kicback yang mencapai Rp2.9 Miliar. PWMOI juga mendorong agar bantuan hibah itu diaudit, karena berasal dari uang negara.

Pria yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu merasa prihatin dana untuk peningkatan kompetensi wartawan justru menjadi bahan olok-olok. Selain itu, katanya sepemahaman PWMOI, pelaksanaan UKW biaya dibebankan kepada peserta (wartawan) UKW.

“Karena itu dana untuk kepentingan wartawan, maka selama pelaksanaan berapa wartawan yang sudah mengikuti UKW dengan menggunakan dana hibah itu, perlu diketahui. Pelaksanaan dimana saja karena disebutkan untuk 30 Propinsi hingga Juli 2024. Dan saat ini disebutkan baru terealisasi di 10 Propinsi,” tegas Jusuf Rizal. (*)