Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menegaskan bahwa revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2024.
Namun, pembahasan revisi UU MD3 ini belum pasti dilanjutkan, karena sejak tahun 2019 sudah masuk dalam Prolegnas dan setiap tahun selalu muncul dalam RUU Prioritas di Baleg bersama puluhan UU lainnya,” ujar Guspardi kepada wartawan pada hari Senin.
Guspardi menjelaskan bahwa setiap undang-undang yang dianggap perlu diprioritaskan untuk direvisi harus memperhatikan dinamika sosial politik masyarakat Indonesia.
“Terkait perubahan UU MD3 ini, sampai saat ini belum ada pembahasan lagi. Namun, Baleg DPR tetap membuka peluang untuk mengubah daftar Prolegnas dan RUU MD3 bisa dibahas kapan saja, jika didukung oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Politisi PAN ini.
Guspardi menambahkan bahwa wacana revisi UU MD3 ini menjadi ramai dibicarakan bersamaan dengan persaingan antara Golkar dan PDIP.
Namun, Guspardi menegaskan bahwa rencana revisi UU MD3 tidak terkait dengan isu perebutan kursi Ketua DPR RI.
“Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, Ketua DPR akan diambil oleh partai dengan perolehan kursi terbanyak dari hasil pileg. Namun, jika jumlah kursi sama, Ketua DPR RI akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak dari hasil pileg,” ungkap anggota Baleg DPR RI.
Guspardi juga menyebutkan bahwa baleg belum membahas masalah tersebut sampai saat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi UU MD3 telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu, namun bukan untuk pergantian komposisi pimpinan.
Dasco menegaskan bahwa revisi UU MD3 saat ini masih bersifat opsional. Menurutnya, UU MD3 tidak akan direvisi hingga akhir periode jabatan DPR RI ini.