Andhi Pramono Menghadiri Sidang Vonis Hari Ini Terkait Kasus Gratifikasi yang Bermula dari Flexing

by -198 Views


Senin, 1 April 2024 – 08:17 WIB

Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat akan mengadakan sidang dengan agenda vonis atau putusan terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, pada hari Senin ini. Andhi terlibat dalam kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi karena melakukan pamer harta di media sosial atau flexing.

Baca Juga :


Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

“(Sidang putusan hari ini) betul,” kata kuasa hukum Andhi, Eddhi Sutarto kepada wartawan, Senin 1 April 2024.

Eddhi menjelaskan agenda sidang putusan hari ini merujuk pada informasi di dalam ruang sidang yang telah diadakan sebelumnya. Kabarnya sidang vonis untuk Andhi Pramono akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :


Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Dia mengatakan bahwa Andhi saat ini gelisah menunggu sidang putusan untuknya. Hal ini wajar seperti halnya orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Sebagai manusia biasa, tetaplah gelisah, namun nota pembelaan yang telah disampaikan membuatnya lebih tenang,” kata Eddhi.

Baca Juga :


KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti Jadi Tersangka, Kini Giliran TPPU dan Gratifikasi

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

Eddhi berharap tuntutan jaksa sebelumnya tetap terbukti namun hanya sebatas perdata. “AP berharap, dakwaan JPU tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata,” ujarnya.

Dituntut 10 Tahun Bui

Andhi Pramono sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan jaksa menyebut bahwa Andhi terbukti melakukan gratifikasi yang dimulai dari pamer kekayaan atau flexing.

Selain dituntut pidana 10 tahun penjara, Andi juga diancam denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.

Setelah dituntut hukuman 10 tahun penjara, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memperberat posisi Andhi. Salah satunya, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Terdakwa Andhi juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

“Hal-hal yang memberatkan, pertama, terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa.

Halaman Selanjutnya

Dituntut 10 Tahun Bui