Jakarta, VanusNews – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk meningkatkan razia menyusul ditemukannya kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
Mulyanto meminta BPH Migas dan Pertamina untuk tidak lengah dalam mengawasi SPBU ketika terjadi peningkatan permintaan BBM selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini menyatakan bahwa penemuan kasus pengoplosan BBM di Bekasi, Depok, dan Jakarta harus menjadi pelajaran bahwa prosedur pengawasan perlu diperbaiki.
“Pertamina dan BPH Migas harus bertindak tegas terhadap SPBU nakal tersebut. SPBU yang melakukan pengoplosan tidak boleh hanya disegel atau diberikan peringatan, tetapi perlu tindakan yang membuat efek jera,” kata Mulyanto kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Mulyanto menegaskan bahwa tindakan pengoplosan BBM merupakan tindak pidana karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Masyarakat yang membeli BBM jenis Pertamax dirugikan karena mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan harga yang mereka bayar,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
Sementara itu, menurut Legislator dari Dapil Banten 3 ini, masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite menjadi dirugikan karena stok mereka berkurang akibat barangnya disimpangkan.
“Oleh karena itu, kami meminta Pertamina untuk tidak ragu-ragu dalam mencabut izin SPBU yang terlibat serta memproses hukum para pelakunya. Langkah ini penting untuk menimbulkan efek jera, sehingga penyimpangan tersebut tidak terulang di masa depan,” tegas Mulyanto.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah menyegel SPBU nakal yang mengurangi takaran dengan menggunakan alat mekanis di dalam dispenser mereka di Karawang. Kasus pengoplosan Pertalite dengan air juga terjadi di Bekasi.
Terkait pengoplosan Pertalite dengan zat pewarna tertentu yang dijual sebagai Pertamax, hal ini terjadi di empat lokasi, yaitu 2 di Kota Tangerang, satu di Depok, dan satu di Jakarta. Diketahui bahwa pengoplosan tersebut telah terjadi selama lebih dari dua tahun, merugikan pelanggan dengan jumlah kerugian mencapai milyaran rupiah. VN-DAN