Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menahan 15 orang tersangka kasus pemungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Pimpinan KPK pun meminta maaf atas peristiwa yang telah mencoreng institusi lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia usai adanya insiden pungli di Rutan KPK. Ia juga mengakui bahwa peristiwa ini sudah membikin cidera nama baik lembaga yang dikenal independen itu.
“Kami selaku pimpinan komisi bertanggung jawab penuh memastikan bahwa dengan penuh ketegasan kami akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran khususnya tipikor ini,” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 15 Maret 2024.
Baca Juga :
Ghufron menjelaskan bahwa seluruh tersangka pungli sudah ditindak. Mulai dari etik sampai dengan pidananya.
“Penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan inspektorat di mana inspektorat telah melakukan permintaan keterangan kepada pegawai rutan dan memanggil para terduga pelanggar disiplin tersebut,” kata Ghufron.
Lebih lanjut, kata Ghufron, kini Rutan KPK juga sudah melakukan aturan yang baru bahkan akan lebih hati-hati soal adanya pungli. Hal ini demi memastikan bahwa pelaku pungli tidak hanya diminta untuk minta maaf saja.
“Ini perlu kami tegaskan bahwa dugaan peristiwa pungli tidak hanya selesai dengan permintaan maaf,” kata Ghufron.
“Permintaan maaf adalah akhir dari proses penindakan dugaan etik saja. Sementara dugaan tipikor terus kami laksanakan dan secara pararel dugaan disiplinnya dilakukan oleh Sekjen KPK,” sambungnya.
KPK saat ini sudah resmi menahan para tersangka pungli tersebut. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
KPK mempersangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
“Permintaan maaf adalah akhir dari proses penindakan dugaan etik saja. Sementara dugaan tipikor terus kami laksanakan dan secara pararel dugaan disiplinnya dilakukan oleh Sekjen KPK,” sambungnya.