Jakarta – Jaksa KPK mengungkapkan bahwa terdakwa eks Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono menerima kiriman uang ‘Lekas Sembuh’ saat mengalami sakit Covid-19. Hal ini terungkap saat Andhi menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Awalnya, jaksa menanyakan kepada Andhi mengenai transaksi uang yang diterimanya saat dirinya sakit pada tahun 2021. Andhi mengaku menerima uang tersebut dari pengusaha sepeda bernama Erwin Suhendra.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi bahwa Andhi Pramono sudah menerima uang sejumlah Rp100 juta, yang dilengkapi dengan keterangan ‘lekas sembuh’. Andhi pun mengakui menerima dua kali transfer uang dari Erwin Suhendra dengan total Rp 80 juta saat dirinya sakit Covid-19.
Andhi menjelaskan bahwa saat itu dia meminta bantuan kepada Erwin, namun tidak langsung diberitahu bahwa uang tersebut akan dikirimkan. Setelah beberapa waktu, Erwin baru memberitahunya bahwa uang tersebut dikirimkan sebagai bantuan saat Andhi sakit.
Jaksa juga menemukan dua transaksi yang dilakukan pada Februari 2021 dalam rekening Andhi, yaitu kiriman uang dari Erwin dan seseorang bernama Johanes, dengan keterangan ‘semoga lekas sembuh’. Andhi mengaku pertemanan baik dengan Erwin, yang telah mengirimkan uang sebanyak dua kali.
Selain itu, jaksa juga mencatat adanya komentar bahwa ‘Saudara sakit aja dapat uang’, yang menunjukkan adanya pertanyaan terkait alasan pengiriman uang tersebut.