Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya telah sampai pada sidang terakhir yang mana beragendakan pembacaan putusan pada sidang gugatan praperadilan Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Gugatan praperadilan itu diajukan karena ponsel genggam milik Aiman disita penyidik saat melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan itu pada Selasa 27 Februari 2024 besok.
“Besok pembacaan putusan,” kata hakim tunggal Delta Tamtama di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 26 Februari 2024.
Diketahui, PN Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang gugatan praperadilan itu. Adapun agendanya yakni pembacaan kesimpulan pada gugatan praperadilan penyitaan ponsel genggam milik Aiman.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, telah rampung menjalani sidang perdana soal gugatan praperadilan usai handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam sidang tersebut, Aiman meminta kepada majelis hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah soal penyitaan ponsel genggam miliknya tersebut.
“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut,” ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.
“Menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.