KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang di 225 TPS, Demak dan Paniai menjadi Prioritas

by -453 Views

Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara susulan di 225 tempat pemungutan suara atau TPS. Terbanyak, pemungutan suara susulan ini salah satunya dilaksanakan di Demak, Jawa Tengah. Diketahui, pemungutan suara di Demak tidak bisa digelar serentak pada 14 Februari 2024, terpaksa ditunda lantaran ratusan TPS terendam banjir.

“Sebanyak 114 TPS pemungutan suara susulan di 10 desa atau kelurahan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah,” kata Komisioner KPU, Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024. Selain Demak, pemungutan suara susulan juga akan dilaksanakan di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Ada 92 TPS di Kabupaten Paniai yang akan melakukan pemungutan suara susulan setelah sebelumnya terjadi perusakan logistik Pemilu 2024.

“92 TPS di Kabupaten Paniai,” kata dia. Idham menyebut ada berbagai alasan pihaknya melakukan pemungutan suara susulan di daerah-daerah tersebut. Salah satu alasannya, karena terkendala bencana alam atau kerusuhan.

“Pemungutan suara susulan ini diatur di dalam Pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan,” jelas Idham.

“Jadi total TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS,” pungkasnya. Seperti diketahui, Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengusulkan penundaan pemungutan suara susulan di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Usulan penundaan pencoblosan lantaran puluhan tempat pemungutan suara terdampak banjir.

Halaman Selanjutnya: [Link Halaman Selanjutnya]