Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penandatanganan PP kenaikan gaji Anggota TNI ini dilakukan oleh Jokowi pada tanggal 26 Januari 2024.
Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 26 Januari 2024.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis Pasal 1 angka 2 PP 6/2024 dikutip pada Selasa, 30 Januari 2024.
Adapun besaran gaji TNI terlampir pada halaman terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 6/2024, di mana daftar gaji lengkap anggota TNI setiap tingkatan dan masa kerja golongan. Intip daftar gaji lengkap TNI dan Polri berikut ini.
Besaran Gaji TNI:
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Besaran Gaji Anggota Polri
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700