Pengacara Afrika Selatan Membela Palestina di Mahkamah Internasional: Suatu Kesaksian yang Luar Biasa

by -471 Views

Jumat, 12 Januari 2024 – 06:06 WIB – Kamis, 11 Januari 2024, sidang perdana atas aksi ‘genosida’ Israel terhadap warga Palestina resmi dimulai di Mahkamah Internasional. Kasus ini diajukan oleh Afrika Selatan pada 29 November 2023 lalu.

Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ini menjadi preseden pertama di ICJ terkait dengan pengepungan di Jalur Gaza, di mana lebih dari 23.000 orang telah terbunuh sejak 7 Oktober, hampir 10.000 di antaranya adalah anak-anak, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza.

Dalam pengajuan setebal 84 halaman, Pretoria menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang mana Afrika Selatan dan Israel menjadi negara yang menandatangani perjanjian genosida tersebut.

Afrika Selatan menunjuk para pengacara dan tim hukum internasional yang ahli dibidangnya, untuk membela Palestina. John Dugard, mantan pelapor khusus PBB mengenai hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina memimpin tim hukum Afrika Selatan.

Dugard dengan keras mengkritik tindakan Israel, dengan mengatakan bahwa “Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, kabinet perangnya, dan banyak anggota tentara Israel bertanggung jawab atas tindakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan, mungkin, kejahatan genosida.”

Anggota tim hukum Afrika Selatan lainnya termasuk penasihat senior Adila Hassam, Tembeka Ngcukaitobi, seorang advokat dari Johannesburg Bar, dan pengacara internasional Max Du Plessis. Tim tersebut juga terdiri dari pengacara Tshidiso Ramogale, Sarah Pudifin-Jones dan Lerato Zikalala, sementara pengacara Irlandia Blinne Ni Ghralaigh dan pengacara Inggris Vaughan Lowe memberikan penasihat eksternal.

Pada Jumat, 12 Januari 2024, giliran Israel yang akan menyampaikan pendapat mereka di hadapan Mahkamah Internasional.