Menteri Kominfo Menjamin Revisi Kedua UU ITE Tidak Akan Disalahgunakan untuk Kriminalisasi Individu

by -220 Views

Jumat, 5 Januari 2024 – 16:26 WIB

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memastikan tidak ada kriminalisasi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2088 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II.

“Ya enggak lah (digunakan untuk kriminalisasi), karena itu ada berbagai isu yang harus kita dialog, diskusikan. Spirit kita kan negara demokrasi gitu loh,” kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 5 Januari 2024.

Menurut dia, Undang-Undang ITE ini sudah mulai diberlakukan dan diundangkan. Memang, ia memahami banyak respon hingga kritik dari masyarakat atas diberlakukannya UU ITE tersebut. Tentunya, pemerintah ingin menjaga ruang digital lebih kondusif.

Budi Arie mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritiknya, tapi pemerintah tentu tidak semena-mena dalam melakukan revisi UU ITE bersama parlemen DPR RI. Bahkan, kata dia, perubahan UU itu juga melihat dari sejumlah kasus.

“Itu kan berpendapat, silahkan saja berpendapat. Tetapi yang pasti, kita ingin membangun budaya ruang digital kita yang sehat. Ya pasti dong (buka dialog dengan sipil), kan ada case-nya apa. Kita enggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi kita perjuangin susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah,” jelas dia.

Budi Arie mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan diberlakukannya UU ITE, selama masih menggunakan ruang digital sesuai koridornya. Namun, kata dia, pemerintah tidak memberikan toleransi bagi pihak yang menyebarkan berita hoaks melalui ruang digital.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Revisi Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada Selasa, 2 Januari 2024. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2088 tentang ITE sudah mulai berlaku diundangkan.

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis salinan UU 1/2024 tentang ITE dikutip pada Kamis, 4 Januari 2024.

Diketahui, Anggota DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 5 Desember 2023.

Adapun, Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. Selain itu, hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus di meja pimpinan rapat paripurna.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari mewakili Komisi I DPR RI membacakan laporan proses pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Menurut dia, penataan dan perbaikan pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik tujuannya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu, pada rapat kerja RUU ITE, Komisi I dan pemerintah tanggal 10 April 2023 disepakati jumlah DIM sebanyak 38 DIM, yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM,” kata Abdul Kharis.

Ia menyampaikan ada beberapa perubahan dalam substansi RUU ITE, sehingga diharapkan dapat disetujui dalam rapat paripurna kali ini. “Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Budi Arie mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan diberlakukannya UU ITE, selama masih menggunakan ruang digital sesuai koridornya. Namun, kata dia, pemerintah tidak memberikan toleransi bagi pihak yang menyebarkan berita hoaks melalui ruang digital.