. Dua Bocah Mengalami Pelecehan Seksual di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, Dilakukan Tindakan Oral Seks secara Paksal

by -457 Views

Jumat, 5 Januari 2024 – 06:06 WIB

Langkat – Kronologi kejadian dua bocah yang menjadi korban sodomi di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dibeberkan oleh ibu korban. Dua bocah malang tersebut menjadi korban kekejaman seorang pedofil yang berinisial ZS (33).

Ibu salah satu korban yang berinisial B (12) mengatakan bahwa kejadian sodomi itu terjadi pada bulan November 2023 lalu. Ibu korban yang berinisial H tersebut mengatakan bahwa ZS adalah salah seorang pemilik Yayasan Perguruan Islam (YPI), di Stabat, Kabupaten Langkat.

Peristiwa sodomi tersebut terjadi pada saat momen kegiatan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI). Bukan hanya itu saja, aksi sodomi tersebut direkam melalui ponsel pelaku.

“Kejadiannya saat momen kegiatan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) di Pendopo Jentera Malay, pada akhir November kemarin,” ungkap ibu korban, H seperti dilansir dari tvOnenews, Kamis, 4 Januari 2024.

Lebih lanjut, ibu korban menyebut bahwa anaknya diajak ZS untuk menginap di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat. Setelah itu, B disuruh mandi oleh ZS supaya badannya menjadi bersih. Tanpa disadari, ZS rupanya merekam bocah polos tersebut ketika sedang mandi.

Video rekaman tersebut kemudian diperlihatkan ZS kepada B. Hal ini yang menjadi ZS untuk mengintimidasi B. Bukan hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila B tidak mau melayani nasfunya. Akhirnya, B mau menuruti keinginan ZS tersebut.

“Anak saya dipaksa untuk menghisap kemaluannya. Kalau anak saya gak mau, dia (ZS) ngancam akan menyebarkan video anak saya sedang mandi,” ungkap Ibu Korban.

Selain itu, mengancam bakal menyebarkan video aktivitas seksualnya dengan korban ke publik. Mirisnya lagi, bukan hanya B yang menjadi korban ZS. Teman B, yang berinisial D juga menjadi salah satu korban kebuasan nafsu ZS.

“Anak saya sehari sebelum kejadian si Bima juga menjadi korban si ZS.Kami berkeyakinan, masih ada korban kebejatan ZS lainnya di luar sana. Proses hukum harus dilanjutkan, agar tidak muncul lagi korban – korban lainnya, ” ucap Er yang di kediaman H.

Lebih parahnya lagi, D bukan hanya dipaksa untuk melakukan oral seks, tapi saat itu disodomi oleh ZD. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, ZS mengancam akan membunuh D jika menceritakan hal tersebut ke orang tua mereka.

Atas kejadian itu, H melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat. Pengaduan H pun diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STPL/B/667/XII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Desember 2023.