Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku pembunuhan terhadap seorang pemilik usaha doorsmeer mobil bernama Mahadip (53). Para pelaku tega menghabisi nyawa korban di tempat usaha doorsmeer, Jalan Medan – Binjai, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin malam, 25 Desember 2023.
Dalam kasus ini, 5 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status pelaku merupakan karyawan dari korban. Lima pelaku yang berhasil ditangkap adalah MA (17), MR (16), AS (17), KZ (17) dan NH (15). Sementara, satu pelaku berinsial F (16), masih dalam pengejaran.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy John Sahala Marbun menjelaskan dari hasil pemeriksaan, para pelaku menghabisi nyawa bosnya karena dipicu sakit hati. Para pelaku dendam melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji, untuk memberi pinjaman uang kepada para pelaku.
Dia mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut dengan para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Mahadip, yang dikomandoi oleh AS. Sebelum melakukan aksi pembunuhan, mereka berkumpul untuk merencanakan aksi keji itu pada Minggu petang, 24 Desember 2023, sekitar Pukul 18.00 WIB.
Kemudian, para pelaku sepakat eksekusi bunuh korban dilakukan pada Senin malam, 25 Desember 2023. Waktu itu dipilih karena setelah tempat usaha doorsmeer tutup. Modus para pelaku awalnya dengan meminta korban datang ke mess, tempat tinggal yang berada di doorsmeer. Selain menghabisi nyawa korban, pelaku saat itu sudah punya niat mengambil barang-barang berharganya.
Menurut, setiap pelaku punya peran masing-masing dalam menghabisi nyawa korban. Pelaku NH menyiapkan pisau untuk membunuh korban. Kemudian, saat doorsmeer akan tutup, pelaku KZ dan AS sengaja menyembunyikan besi aspak tersebut ke kamar mereka.
Selanjutnya, pelaku AS menindih tubuh korban sambil menutup wajah korban menggunakan bantal. Lalu, pelaku MR menusukkan pisau ke bokong paha dan punggung korban berulang kali. Lalu, setelah mengeksusi Mahadip, para pelaku sengaja bersembunyi di mobil korban.
Tak perlu waktu lama, lima pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kota Pematangsiantar, Selasa 26 Desember 2023. “Satu pelaku lagi inisial F masih DPO, nanti kita upayakan pencarian,” kata Teddy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs 170 ke 3 e KUHPidana. Kedua, pasal 365 ayat 3 KUHPidana. “Kita juga menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena ada empat pelaku anak,” jelas Teddy.