Sabtu, 23 Desember 2023 – 06:16 WIB
Pinrang – Seorang remaja di Kabupaten Pinrang inisial AB kini harus berurusan dengan hukum. Remaja 19 tahun itu ditangkap polisi karena telah membunuh tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmar Rizal mengatakan, bahwa tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pelaku AB dilatari karena emosi setelah dituduh melakukan pencurian hewan kucing.
Dia menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah badik. Saat itu, pelaku yang menemukan korban langsung berkelahi dan pelaku pun menikam korban tepat di bagian belakang.
Awalnya pelaku mencari korban dan menemukan korban di wilayah Kelurahan Benteng Sawitto, pada Selasa 19 Desember kemarin sekitar jam 11 malam. Pelaku yang sudah tersulut emosi langsung menghatam korban dan menikam pakai badik,” ungkap Akhmad.
Akibat penikaman tersebut, korban langsung dilarikan oleh warga setempat ke RSUD Lasinrang, Pinrang. Kemudian pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu lantas membuat laporan polisi hingga membuat pelaku AB diringkus polisi di Kelurahan Benteng pada Jumat 22 Desember 2023 dinihari tadi.
Kepada polisi, pelaku AB mengaku kesal lantaran telah dituduh mencuri hewan peliharaan berupa kucing anggora milik korban. Dari tuduhan itu, korban pun melakukan penganiayaan dengan menikam korban.
Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan cara menikam korban dengan badik karena merasa emosi dirinya dituduh telah melakukan pencurian kucing hias,” terangnya.
Hingga kini, pelaku pun telah ditahan di Maplores Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara masih menjalani perawatan di RSUD Lasinrang.