Sidang dugaan pelanggaran etik ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, telah selesai pada Rabu, 20 Desember 2023. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan, mengatakan bahwa absennya Firli dalam sidang tersebut merugikan dirinya sendiri. Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang tanpa alasan yang jelas, namun sidang tetap dilanjutkan oleh Dewas KPK. Harapannya, Firli yang hadir dalam sidang akan memberikan klarifikasi terkait keterangan saksi yang hadir. Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dituduh melanggar tiga kode etik di KPK, yakni pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar termasuk utangnya, dan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. Firli Bahuri dalam waktu dekat akan menghadapi sidang etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK. Tumpak menyebutkan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.