Selasa, 19 Desember 2023 – 12:47 WIB
Garut – Isu tidak sedap menyebar menjelang akhir masa jabatan Bupati Garut Rudy Gunawan yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. Beredar pengakuan di kalangan ASN Garut yang menyebutkan bahwa Bupati Garut Rudy Gunawan tukang palak (minta uang secara paksa).
Berdasarkan pengakuan ASN yang tak diketahui namanya itu, terdapat iuran wajib bulanan bagi para kepala dinas sebesar Rp 2,5 juta, serta uang kenaikan pangkat atau jabatan berkisar Rp 25 hingga Rp 100 juta yang dikumpulkan di salah satu kepala dinas atau orang dekat bupati. Bupati Garut, Rudy Gunawan membantah dan menolak dengan tegas tuduhan tersebut. Bahkan Rudy mempertanyakan siapa yang memalak dan siapa yang dipalak. Ia meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan memproses tuduhan itu, dan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Menurutnya, Rudy menjelaskan bahwa aksi palak tersebut sudah merusak integritas, sehingga jika ada yang mengaku-ngaku atau diminta (dipalak) sejumlah uang atas nama Bupati, dia berjanji akan memberhentikannya sebelum akhir masa jabatan dirinya. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada ASN atau kepala dinas terkait untuk agenda perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mengaku pernah dimintai uang untuk kegiatan bupati khususnya saat pergi ke luar negeri. Adapun terkait setoran bulanan kepala dinas, sebagian pegawai mengetahuinya tatkala atasannya (kepala dinas) curhat atas permintaan tersebut.