Jumat, 8 Desember 2023 – 17:01 WIB
Jakarta – Dewas KPK menyatakan bahwa sidang pelanggaran etik terhadap ketua nonaktif KPK Firli Bahuri akan tetap dilanjutkan, jika Polda Metro Jaya menahan Firli dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean mengatakan, sidang etik akan tetap dilanjutkan kepada Firli Bahuri jika nantinya dia akan ditahan di Polda Metro. Sebab, kini Firli pun masih merupakan bagian dari pegawai KPK.
“Tapi, kalau sudah tidak insan KPK lagi lain ceritanya,” lanjutnya.
Tumpak tak menjelaskan lebih jauh soal sidang etik tersebut. Tapi, dia menyebutkan kalau sebaiknya tak berandai-andai lebih jauh lagi sebab persidangan etik Firli Bahuri baru akan dilaksanakan Kamis 14 Desember 2023 pekan depan.
“Saya sudah bilang tadi kami akan berusaha akhir tahun, sampai dengan akhir tahun ini selesai lah perkara itu, kira-kira gitu. Sebelum Natal kalau bisa,” imbuhnya.
Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pun, dugaan pelanggaran etik yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etik itu yakni karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.”
Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.