Delapan Debt Collector Ditangkap karena Memaksa dan Merampas Mobil di Semarang

by -126 Views

Kamis, 7 Desember 2023 – 15:33 WIB

Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap sejumlah debt collector yang membuat resah karena melakukan perampasan mobil dengan kekerasan. Belasan debt collector tersebut berhasil merampas paksa 5 mobil pribadi di Kota Semarang.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan bahwa 8 orang debt collector baru saja ditangkap, sementara 4 lainnya masih dalam pengejaran. Mereka melakukan tindakan tersebut dengan dalih pengendara menunggak angsuran jasa leasing.

Menurut Johanson, 8 oknum debt collector yang ditangkap tersebut melakukan penarikan secara paksa disertai kekerasan. Mereka masing-masing berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27), sedangkan rekan mereka berinisial AM, LM, JS dan SA masih dalam pengejaran tim Jatanras.

“Penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat. Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” kata Kombes Johanson di Mapolda Jateng, Kamis, 7 Desember 2023.

Johanson juga menjelaskan beberapa aksi para debt collector tersebut, termasuk kasus pertama di mana 2 tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang. Mereka mencegat mobil korban saat dipinjam oleh seorang rekannya untuk menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.

Pada kasus kedua, para debt collector masih melakukan aksi paksa dengan menunggak cicilan mobil selama 8 bulan. Mereka mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan. Namun, korban menolak dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Johanson menegaskan bahwa secara hukum, debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang, namun tidak memiliki wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa. Para pelaku tersebut dijerat pasal berlapis KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno-Semarang, tvOne