Senin, 4 Desember 2023 – 22:40 WIB
Jakarta – Seorang pria berinisial UAM ditangkap karena hendak melakukan transaksi narkoba di depan masjid di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi M. Probandono Bobby Danuardi.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok,” kata dia kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.
UAM diketahui adalah kurir. Dari tangan pelaku (UAM), disita sabu seberat 102,35 gram yang ada di kantong celananya.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah pelaku dan menyita barang bukti sabu lain. Mulai dari seberat 198,40 gram, 101,14 gram, 101,16 gram, dan 52,41 gram.
“Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku. Jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan, pelaku mengklaim baru dua kali jadi kurir barang haram itu. Barang didapat dari pelaku lain berinisial MI. Dirinya mengaku dijanjikan upah Rp5 juta sebagai kurir narkoba.
Adapun saat ini UAM telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
“UAM telah dua kali mengantar sabu. Ia ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disanggupi, kemudian dia ditelpon oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” kata dia.