LPSK Menolak Permohonan Syahrul Yasin Limpo Tetapi Menerima Eks Ajudannya dan Dua Pegawai Kementan

by -193 Views

Rabu, 29 November 2023 – 02:02 WIB Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, mengungkap alasan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yang ditolak juga adalah Muhammad Hatta (HT) dalam kasus yang sama.

Alasannya, karena mereka berdua sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata dia kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.

Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan tiga saksi lain, yakni P, H dan U. P merupakan mantan ajudan SYL, sementara H dan U selaku pegawai Kementerian Pertanian. Alasan dikabulkannya permohonan ketiganya, lantaran kesaksian mereka penting menguak kasus korupsi yang ditangani KPK. Juga pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini, SYL tersangka di KPK. Selain itu, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin, 27 November 2023. “Memutuskan, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan video YouTube LPSK, Senin, 27 November 2023.