Senin, 27 November 2023 – 04:47 WIB
Seoul– Pengadilan Korea Selatan (Korsel) telah memerintahkan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada sekelompok perempuan yang dipaksa bekerja di rumah bordil militer selama Perang Dunia Kedua. Ke-16 wanita yang dijadikan budak seks tentara Jepang itu sebelumnya telah dibatalkan kasusnya.
Dilansir dari NDTV, Senin, 27 November 2023, mereka mengajukan gugatan pada 2016, namun Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolaknya lima tahun kemudian, dengan alasan kekebalan kedaulatan.
Pengadilan Tinggi Seoul kini telah membatalkan keputusan tersebut. Dalam sebuah pernyataan, pengadilan mengatakan mereka mengakui yurisdiksi Korea Selatan atas pemerintah Jepang karena para perempuan tersebut tinggal di negara tersebut dan meminta kompensasi atas tindakan yang dianggap “melanggar hukum”.
“MAsuk akal untuk mempertimbangkan bahwa ada hukum internasional yang tidak mengakui kekebalan negara atas tindakan ilegal terlepas dari apakah tindakan tersebut merupakan tindakan kedaulatan,” lanjutnya.
Lee Yong-soo, seorang aktivis dan korban berusia 95 tahun sangat emosional saat berterima kasih kepada pengadilan atas keputusan tersebut.
Dia menambahkan bahwa dia berharap bisa memberi tahu semua korban yang telah meninggal dunia tentang putusan tersebut. Diperkirakan lebih dari 200.000 perempuan dan anak perempuan dipaksa menjadi pelacur untuk melayani tentara Jepang pada Perang Dunia Kedua.
Banyak dari mereka yang ditahan di rumah bordil militer adalah orang Korea, yang lainnya berasal dari Tiongkok daratan, Filipina, Indonesia, dan Taiwan.
Menteri Luar Negeri Jepang Yoko Kamikawa menyebut keputusan tersebut “sangat disesalkan dan sama sekali tidak dapat diterima”.
“Jepang sekali lagi mendesak Republik Korea untuk segera mengambil tindakan yang tepat untuk memperbaiki status pelanggaran hukum internasional,” katanya.