Jakarta – (VanusNews) Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku kaget ketika mengetahui Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka.
Sahroni mengaku, dirinya baru mengetahui informasi tersebut Kamis pagi melalui pemberitaan.
“Kaget juga baru bangun pagi beredar berita Ketua KPK tersangka,” kata Sahroni kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Firli, Sahroni mengapresiasi kinerja kepolisian.
Menurut Sahroni, perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Firli memang menyita perhatian.
Bendahara Umum Partai NasDem ini memandang penetapan Firli sebagai tersangka menunjukkan penegakan hukum terhadap semua pihak.
“Bukti bahwa republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman dan kita tidak mau menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar,” kata Sahroni.
“Dan ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan tersangka,” tutup Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Firli berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu, rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, yaitu di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. VN-DAN