Mengapa ‘Rosul’ Membunuh Karyawan MRT di BKT Cakung Setelah Berutang Rp3 Miliar

by -197 Views

Jakarta – (VanusNews) Penyidik Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, telah menangkap tiga pelaku pembunuhan karyawan MRT berinisial DDY (38) yang mayatnya ditemukan di Kali Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jaktim, pada Kamis (9/11).

Pelaku-pelaku tersebut berinisial R alias Kevin, IS, dan JS. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial Bodong masih dalam daftar pencarian.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pelaku-pelaku itu berpura-pura sebagai orang yang beriman agar tidak menimbulkan kecurigaan dari korban.

“Orang ini berpakaian agama agar terlihat seperti orang baik,” kata Hengki kepada wartawan yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).

“Hal ini terlihat dari deskripsi akun Facebook-nya, menggunakan atribut agama dan pakaian muslim untuk meyakinkan korban bahwa mereka bukanlah penipu atau orang jahat,” lanjut Hengki.

Hengki menjelaskan, para pelaku menghubungi korban dengan dalih akan membeli mobil Toyota Fortuner. Bahkan, mereka mencoba memberikan obat bius kepada korban saat bertemu di Apartemen Kalibata, Jaksel. Namun, obat bius tersebut tidak bereaksi.

“Pembunuhan dilakukan ketika korban dan pelaku berada di Gerbang Tol Tebet, Jakarta Selatan. Salah satu pelaku sebagai pengemudi mobil, satu di sebelah kiri korban, dan dua orang di belakang. Mereka menarik bahu korban, kemudian menusuknya berkali-kali di leher dan tubuh korban dengan cara yang sangat sadis,” jelas Hengki.

Saat korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung membuang mayatnya ke BKT di Cakung.

Hengki juga mengungkapkan bahwa motif di balik aksi sadis tersebut adalah utang sebesar Rp3 miliar yang harus dibayar oleh salah satu pelaku.

“Salah satu pelaku memiliki utang sebesar Rp3 miliar. Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa namun gagal,” ungkapnya.

Hengki juga memberikan ultimatum kepada pelaku yang masih buron, agar menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Kami ingatkan kepada pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” ancam Hengki.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan tentang penemuan mayat yang masuk ke Polsek Cakung, Polres Jaktim. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

Hengki juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan menjual mobil untuk selalu berhati-hati dan tidak melakukan transaksi seorang diri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati. VN-SAP