Kasatgas Penanggulangan Narkoba Tidak Hanya Menargetkan Masyarakat, Tetapi Juga Aparat yang Terlibat dalam Penyebaran Narkoba

by -381 Views

Jakarta – Indonesia yang sudah memasuki status darurat narkoba harus benar-benar serius dalam melakukan pemberantasan bahaya narkoba.

Menurut Kepala Satuan Tugas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri, pihaknya tidak hanya akan menindak warga masyarakat yang menjadi pengedar. Namun, aparat juga akan ditindak tegas bila ketahuan menjadi pengedar barang haram itu.

“Saya selaku Kasatgas Penanggulangan Narkoba beserta seluruh jajaran berkomitmen akan selalu menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba di Indonesia,” kata Asep kepada wartawan di Tangerang, Banten Jumat (17/11).

Asep menuturkan, Polri juga bekerjasama dengan RT/RW untuk selalu mewaspadai bila ada orang yang dicurigai untuk mengedarkan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Indonesia,” ujar Asep.

Asep mengatakan, tugas penanganan korban tidak hanya Polri. Namun, juga masyarakat.

“Mari kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pinta Asep.

Asep mengatakan, pihaknya sejak pertama dibentuk hingga saat ini telah menetapkan 7.566 orang sebagai tersangka. Sebanyak 6.280 orang di antaranya dalam proses penyidikan dan 1.286 tersangka direhabilitasi.

“Adapun laporan polisi yang terbitkan sebanyak 5.006 laporan. Dari total hasil pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba bisa menyelamatkan 7.465.544 jiwa,” ungkap Asep.

Dengan barang bukti yang disita sebanyak sabu sebanyak 1,045 ton, pil ekstasi sebanyak 561.394 butir, ganja sebanyak 532.072 kg, tembakau gorilla sebanyak 11,3 kg, ketamin sebanyak 20,9 kilogram dan obat keras sebanyak 1.390.105 butir. VN-SAP