Tersangka Korupsi: Maki Duga Ada Konflik Kepentingan Terkait Wamenkumham

by -136 Views

Jakarta – (VanusNews) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Eddy Hiariej.
Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa dirinya tidak terkejut dengan penyandang status hukum terhadap Eddy Hiariej.
Boyamin menyebut bahwa Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso telah mendiskusikan kasus tersebut dengan dirinya.
” Saya sebenarnya tidak terkejut ketika Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso dari IPW pernah didiskusikan dengan saya, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (10/11).
“Konstruksinya bisa gratifikasi, suap, bisa pemerasan, tapi terserah KPK pasal ini seperti apa,” lanjut Boyamin.
Boyamin mengatakan bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima uang miliaran rupiah terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Menurut Boyamin, penerimaan uang itu diduga diterima Eddy Hiariej dari bos PT CLM.
“Urutannya itu adalah Rp 4 miliar, Rp3 miliar dan Rp1 miliar. Rp4 miliar konon katanya untuk upah pengacara, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp3 miliar tidak terpenuhi, yang Rp1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga, yang ini juga diduga untuk money politics uang yang diperoleh dari Helmut tadi,” ungkap Boyamin.
Boyamin menduga, terdapat konflik kepentingan dalam pengurusan status hukum PT CLM tersebut.
Seharusnya, ucap Boyamin, Eddy hanya sebatas melayani, tidak mengambil upah atas jasanya itu, sehingga kemudian ini konflik kepentingan.
“Mestinya kalau Pak Wamenkumham melayani orang yang mengadu karena sengketa, ya dilayani saja jangan minta upah karena memang tugasnya dia,” tegas Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin menyarankan bahwa jika Eddy menerima sesuatu terkait jabatannya, hal tersebut harus dilaporkan ke KPK, sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.
“Kalau dapat sesuatu paling aman sebagai orang yang mengerti hukum, mestinya Pak Wamenkumham ini melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, nanti KPK menilai ini boleh diterima atau tidak. Karena itu bisa dianggap adanya konflik kepentingan uang itu, setidaknya gratifikasi,” tukas Boyamin Saiman.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
“Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” pungkas Alexander Marwata. VN-DAN