Jakarta – (VanusNews) Pra Peradilan terhadap penahanan dan/atau penetapan tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi (TPK) dalam perkembangannya telah menjadi pola baru dari perlawanan terduga korupsi. Hampir setiap TSK TPK di KPK melakukan upaya tersebut.
Upaya kehati-hatian dan kecermatan KPK dalam penyelidikan-penyidikan dapat mentah secara serta merta akibat pra pradilan ini.
Demikian dikatakan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) Hasanuddin kepada para wartawan, Kamis (9/11/2023).
Meski pra pradilan menjadi hak TSK terkait keabsahan penetapan TSK/penahanan, lanjut Hasanuddin, namun karena telah menjadi pola perlawanan, maka dirinya meminta KPK segera melakukan pencegahan dan/atau penindakan dalam hal terjadi tindak pidana suap dalam meloloskan terduga korupsi melalui jalan pra pradilan ini.
“Hal ini sesuai dengan Tugas dan Wewenang KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU 19/2019, yaitu terkait dengan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi TPK,” kata Hasanuddin.
Atas dasar itu, tutur Hasanuddin, KPK dapat menggunakan kewenangannya melakukan Penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No 19/2019.
“Dan karenanya, hakim dan para pihak terkait sepatutnya disadap dan dimonitor tindakan-tindakannya,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin berharap Deputi Bidang Penindakan KPK yang baru saja dilantik segera mengambil langkah ini.
“Terhadap semua perkara yang sedang ditangani KPK. Misalnya terhadap pra pradilan SYL dan atau penyidikan berkaitan dengan salah satu wakil menteri yang ditangani KPK saat ini,” jelas Hasanuddin.
“Terhadap hal ini, kami berharap Dewas KPK dapat membantu dan mendukung insan KPK lainnya dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait ijin penyadapan,” tuntas Hasanuddin. VN-DAN