Dewan Presidium Konstitusi Menuntut MPR Melakukan 3 Tindakan Penting, Sampaikan Maklumat

by -146 Views

Jakarta – Dewan Presidium Konstitusi menyampaikan maklumat sebagai tanggapan terhadap kondisi kehidupan bernegara yang semakin menjauh dari nilai-nilai falsafah bangsa, yaitu Pancasila.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Presidium Konstitusi.

“Dewan Presidium Konstitusi menilai perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi antara tahun 1999 dan 2002, telah secara akademik meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Negara dan menghilangkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi serta tidak konsisten dalam Konsepsi, Teori, dan Yuridis,” kata Try dalam acara Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi ‘Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen’, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Selain itu, lanjut Try, perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang terjadi antara tahun 1999 dan 2002, semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi antara tahun 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan Sila Keempat dari Pancasila, sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkan kepada kedaulatan kelompok,” ujar mantan Pangab ini.

Oleh karena itu, ujar Try, Dewan Presidium Konstitusi mendesak dan menuntut Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk segera:

1. Menggelar Sidang MPR dengan Agenda Tunggal untuk Mengembalikan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa melalui Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan;
2. Melakukan Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, sebagaimana dimaksud di atas, dengan teknik addendum, guna Menyempurnakan dan Memperkuat Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat dengan mengacu kepada semangat dan tuntutan Reformasi tahun 1998, dimana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada Proposal Kenegaraan DPD RI dan Kajian Akademik serta Empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini; dan
3. Melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan Penjelmaan Rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya. VN-DAN