Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2023-2028

by -137 Views

MK Menunjuk Suhartoyo sebagai Ketua Baru Periode 2023-2028

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang telah dipecat karena terbukti melanggar etika berat.

Nama Suhartoyo sudah disetujui melalui musyawarah para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai tahap pertama dalam pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

“Para hakim konstitusi telah menyetujui pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih adalah Bapak Dr. Suhartoyo dan Senin depan akan dilantik di ruangan ini,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (9/11/2023).

MK mengonfirmasi bahwa semua hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut, termasuk Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Namun, karena pelanggaran etika berat, Anwar tidak berhak mencalonkan atau dipilih sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diumumkan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etika, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan, Anwar telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Sapta Karsa Hutama tentang ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan. VN-DAN