Atang Irawan: Anwar Usman Seharusnya Diberhentikan dari Hakim MK Menurut Putusan MKMK yang Disayangkan

by -147 Views

Jakarta – (VanusNews) Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Atang Irawan menyatakan bahwa sanksi yang diberikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Ketua MK Anwar Usman kurang berat.

Atang menyatakan bahwa seharusnya MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan hakim MK.

“Atas sanksi yang diberikan, seharusnya MKMK merujuk kepada Pasal 47 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1 tahun 2023, dimana jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka akan dihentikan dari jabatan sebagai hakim MK dengan tidak hormat,” ujar Atang Irawan dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam laporan dugaan pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi dalam perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Atang menegaskan bahwa Pasal 47 tersebut jelas, namun MKMK justru menafsirkan secara berbeda dengan memberikan sanksi diberhentikan dari jabatan ketua MK, bukan sebagai hakim MK.

Menurut Atang, keputusan ini menimbulkan pertanyaan yang krusial.
“Orkestrasi apa lagi yang dilakukan oleh MKMK di tengah turbulensi yustisial akibat putusan MK?” tanya Atang.

Atang, yang merupakan ahli hukum tata negara, juga mempertanyakan putusan hakim MKMK terhadap produk hukum yang diputuskan oleh Anwar Usman terkait usia capres dan cawapres yang diduga melanggar aturan.

Atang menambahkan bahwa MKMK seharusnya mempertimbangkan hak ingkar atas putusan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga putusan MK dapat dianggap tidak sah di semua lingkungan peradilan.

“Sehingga putusan MK dapat dianggap tidak pernah ada (never existed) sebagai wujud dari menjaga independensi yang tergerus oleh porak porandanya integritas, kesetaraan, kecakapan dan lain-lain yang menjadi marwah,” tutup Atang Irawan. VN-DAN