Jakarta – (VanusNews) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dengan serius.
Menyikapi hal ini, Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin, mengatakan bahwa krisis konstitusi belum dapat pulih sepenuhnya. Menurut Danis, keputusan MKMK juga dapat diartikan sebagai bukti dan penegasan bahwa intervensi telah terjadi dalam proses pencalonan dalam pemilu 2024, khususnya terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Karena itu, menurut Danis, diperlukan beberapa langkah korektif untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang adil dan bermartabat. Danis menyarankan agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim MK. Menurutnya, ini merupakan langkah yang beralasan mengingat konflik kepentingan yang dilakukan oleh Anwar Usman dan telah mencoreng nama MK. Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap lembaga negara, langkah-langkah pun perlu dilakukan oleh para elit koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan masyarakat.
Danis juga berharap agar MK mereview pasal tentang syarat usia capres dan cawapres, namun hasil review ini baru berlaku pada pemilu 2029. Bagi koalisi indonesia maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya. Danis juga menekankan perlunya peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024.
Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan, bukan hanya demi kepentingan sesaat, tetapi juga demi kepentingan bangsa dan negara. Menurutnya, demokrasi mengajarkan kita tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. Danis mengakhiri pernyataannya dengan mengatakan bahwa kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur, dan pemilu ini merupakan momentum untuk mengembalikannya kepada jalan yang benar.
Selain itu, Danis juga menyampaikan bahwa Anwar Usman dapat dijerat pasal pidana, dan jika Anwar Usman mundur, upaya pidana dapat dihentikan. Namun jika masih menjabat sebagai hakim, pihak yang merasa tidak puas masih dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Ungkapan serupa juga diungkapkan oleh Analis Politik dari Exposit Strategic Arif Susanto, yang menegaskan bahwa mundurnya Anwar Usman akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik.