Guspardi: Bawaslu Harus Siap Antisipasi Potensi Pelanggaran Sebelum Masa Kampanye Dimulai

by -240 Views

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa tahapan pemilu baru-baru ini selesai dengan pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Sabtu, 4 November 2023 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah pengumuman DCT, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu akan terus mengawasi setiap kegiatan partai politik dan calon legislatif, baik di media sosial maupun dalam pengawasan langsung di lapangan, kata Guspardi kepada para wartawan pada Rabu (8/11/2023).

“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi oleh calon legislatif atau partai politik boleh-boleh saja, asalkan tidak berbentuk kampanye seperti ajakan memilih,” kata Guspardi.

Menurut Guspardi, sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, kegiatan sosialisasi oleh peserta pemilu diperbolehkan.

“Namun demikian, perlu diperhatikan agar sosialisasi tersebut tidak berubah menjadi kampanye, karena terdapat perbedaan antara kampanye dan sosialisasi,” ujar anggota Baleg DPR RI ini.

Guspardi mengingatkan agar dalam melakukan sosialisasi, tidak ada kata-kata atau kalimat yang mengajak atau mempengaruhi pemilih untuk memilih salah satu calon atau peserta pemilu.

“Jika kegiatan sosialisasi berubah menjadi kampanye, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Guspardi berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan dapat memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi setelah penetapan DCT.

Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini juga menekankan agar semua peserta pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Selain itu, Bawaslu diharapkan dapat bersinergi dengan semua pihak terkait untuk melakukan pengawasan bersama dan mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” pungkas Guspardi Gaus. VN-DAN