Urgensi Revisi UU ITE: Pendapat Hermanto

by -194 Views

Jakarta – (VanusNews) – Revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat mendesak, meskipun pasal 27 dalam revisi tersebut akan mengandung sensitivitas yang tinggi. Di dalam pasal tersebut akan mencakup sanksi dan berbagai pembatasan, serta penafsiran beberapa pasal yang ambigu.

Menurut Anggota Baleg DPR RI, Hermanto, dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema “Revisi UU ITE untuk Mencegah Kampanye Hitam Pemilu 2024” di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023), pasal ini membatasi kita dalam hal bagaimana komunikasi dapat membangun negara ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Hermanto mengakui bahwa ia tidak sepenuhnya memahami perilaku setiap individu secara personal, karena saat ini arus informasi bersifat global. “Kita tidak tahu dari mana berita itu masuk ke dalam sistem informasi ini, sehingga kita tanpa memeriksa dengan seksama langsung membagikannya. Oleh karena itu, UU ini seharusnya juga mengatur tentang bagaimana kita mendorong masyarakat untuk berkomunikasi, namun juga harus memperhatikan di mana orang lain berada,” ujar Hermanto.

Politisi PKS ini menyatakan bahwa partainya mendorong masyarakat untuk berbicara, namun juga harus memahami apakah konten yang mereka sampaikan akan mempengaruhi emosi sensitif orang lain atau tidak. Hermanto menekankan bahwa hal yang perlu diatur dalam revisi UU ITE ini bukanlah tindakan represif, melainkan bagaimana UU tersebut dapat membentuk kesadaran masyarakat agar tidak bersifat represif secara pribadi.

Hermanto menyatakan bahwa UU ITE perlu diperkuat agar setiap individu berpikir terlebih dahulu sebelum menyampaikan konten agar tidak ada pihak yang tersinggung dan konten yang disampaikan adalah informasi atau berita yang benar. “Hal ini juga terkait dengan ketentuan KUHP dan sanksi. Itulah yang harus kita pertimbangkan,” jelasnya.

Legislator dari Dapil Sumbar 1 ini menambahkan bahwa dalam revisi ini, pendapat publik dan semua instansi akan diminta. “Para pakar dan instansi lainnya, kita ingin mendalami pendapat pemangku kepentingan serta masyarakat ini, sehingga rumusan UU ini benar-benar dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, dan komunikasi yang kita lakukan dapat menjadi lebih produktif dan sehat, tidak dikaburkan oleh berita hoaks,” tutup Hermanto. VN-DAN