Presiden Jokowi Diminta Segera Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK oleh SIAGA 98

by -180 Views

Jakarta – (VanusNews) Sama seperti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon presiden dan wakil presiden yang bersifat final dan mengikat, keputusan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun juga harus diberlakukan sejak diputuskan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) Hasanuddin kepada wartawan pada Selasa (7/11/2023). Hasanuddin berharap Presiden Jokowi segera menindaklanjuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula akan berakhir pada Desember 2023 menjadi Desember 2024.

“Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah politisasi masa jabatan ini yang bertujuan melemahkan KPK,” ujar Hasanuddin. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini semata-mata mengikuti putusan MK.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa sudah hampir 5 bulan sejak putusan MK pada 25 Mei 2023, namun Presiden Jokowi belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. “Kami berharap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pak Mahfud MD, segera mendorong perpanjangan ini untuk mematuhi putusan MK,” tutup Hasanuddin. VN-DAN