Jakarta – (VanusNews) Penentuan nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak diundi, tetapi dirembukkan.
Hal itu diusulkan oleh Waketum PKB Jazilul Fawaid. Usulan itu telah mendapat persetujuan dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Terkait wacana tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, apa yang disampaikan dua petinggi partai itu baru merupakan sebuah wacana.
“Sebagai sebuah usulan, itu tentu sah-sah saja. Dengan catatan, sepanjang tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Guspardi, Selasa (6/11/2023).
Namun demikian, Guspardi mengingatkan, agar penentuan nomor urut pasangan capres dan cawapres dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dan disepakati oleh pembuat kebijakan.
“Ya, kalau kita lihat Pasal 235 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017, di situ dinyatakan, penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman capres dan cawapres,” ungkap Politisi Partai Amanar Nasional (PAN) itu.
Guspardi menyatakan, KPU akan lebih dulu menetapkan pasangan capres-cawapres dalam sidang pleno KPU tertutup dan diumumkan.
Selanjutnya, tutur Guspardi, penetapan nomor urut pasangan calon ini akan dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka.
“Perihal usulan penentuan nomor urut dirembukkan itu adalah masalah teknis. Bisa jadi cara pengundiannya yang perlu diatur. Apakah metodenya, itu yang perlu disepakati bersama,” ulas Anggota Baleg DPR RI ini
Oleh karena itu, saran Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, sebaiknya wacana dirembukkan atau menggunakan nomor urutan partai pengusung yang dijadikan panduan penentuan nomor urut pasangan capres, mestinya dibicarakan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Intinya sepanjang tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perudang-undangan,” pungkas Guspardi Gaus. VN-DAN