Jakarta – (VanusNews) Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menganggap bahwa keputusan yang akan diumumkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) besok tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami yakin bahwa MKMK dalam kewenangannya tidak akan mengubah keputusan MK yang sudah dikeluarkan mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Ace menjelaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati.
“Kita harus mengembalikan pada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dan karena itu kita harus menghormati keputusan tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Ace yakin bahwa MKMK akan mengambil keputusan yang tepat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik dari MKMK tersebut, dan saya yakin mereka sebagai mantan hakim konstitusi akan mengetahui keputusan yang tepat dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut,” tutup Ace Hasan Syadzily. VN-DAN