Putusan MK Dibatalkan oleh MKMK Tak Berwenang

by -219 Views

Oleh: Raden Elang Mulyana

Pada tanggal 2 November 2023, Tim Advokat Pengawal Konstitusi mengikuti proses persidangan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Arif Hidayat.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa pelaporan dan pembuktian yang diajukan oleh kami dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan pada tanggal 7 November 2023 pukul 13.00 Wib.

Advokat Pengawal Konstitusi (APK) sebagai wadah para advokat yang peduli dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ingin melakukan klarifikasi sebelum putusan diumumkan. Kami ingin mengingatkan dan mempertegas kewenangan Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebagai berikut:

Peraturan MK No 1 tahun 2023 Tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Kami ingin menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

1. MK merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang merdeka, independen, dan bebas dari campur tangan. MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir terhadap undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lain. Oleh karena itu, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat pada umumnya.

2. Putusan MK harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. Prinsip res judicata pro veritate habetur menyatakan bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dilaksanakan.

3. Majelis Hakim Kehormatan MK tidak memiliki dasar hukum untuk mengubah atau membatalkan pelaksanaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK sebelumnya memutuskan bersalah etik dan memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Namun, hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah atau membatalkan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi, Putusan MK tersebut telah ditindaklanjuti melalui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang disetujui oleh DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Oleh karena itu, tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 melalui perubahan PKPU sudah tepat sesuai konstitusi.

Oleh karena itu, kami APK menegaskan agar Majelis Hakim Kehormatan MK memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan Peraturan MK No.1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2) yang memberikan kewenangan tersebut.

Kami berharap agar nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku tetap dijunjung tinggi. Demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Penulis adalah Koordinator APK