Penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkoba yang menggunakan kemasan keripik pisang.
Menurut Komjen Wahyu Widada dari Bareskrim Polri, penyidik mengungkap bisnis ilegal ini melalui media sosial. Mereka berhasil menemukan barang bukti berupa happy water dan keripik pisang. Total barang bukti yang diamankan mencakup 426 bungkus keripik pisang dengan berbagai ukuran, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba.
Wahyu menjelaskan bahwa penyidik mengungkap tiga lokasi, yaitu Kaliaking Magelang, Potoronodan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jogjakarta. Salah satu lokasi yang digerebek adalah rumah produksi keripik pisang.
“Selanjutnya kita menangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya adalah produsen keripik pisang. Kemudian, kita menangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang, serta satu orang kita tangkap di Banguntapan,” ujar Wahyu.
Wahyu mengungkapkan bahwa dari tiga lokasi tersebut, penyidik menangkap beberapa tersangka, antara lain MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemilik rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor, MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki, dan R sebagai pengolah/koki.
Wahyu menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara gencar, berani, komprehensif, dan terpadu. Oleh karena itu, Bareskrim Polri telah membentuk Satgas anti narkoba di setiap Polda sesuai arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat usia produktif. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba merupakan hal yang penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung pembangunan.