Mudah Membuktikan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Menurut Jimly

by -201 Views

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengklaim telah memiliki bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden-calon wakil presiden. Menurutnya, bukti-bukti tersebut sudah lengkap termasuk keterangan ahli dan saksi. Jimly juga mengajak masyarakat untuk mendengarkan putusan MKMK yang akan dibacakan pada tanggal 7 November 2023 dan melihat apakah putusan tersebut berpengaruh terhadap putusan MK atau tidak.

Jimly juga menjelaskan bahwa keputusan ini dibacakan pada tanggal 7 November agar dapat memberikan kepastian kepada publik. Ia menekankan pentingnya menjalankan tradisi negara hukum dan demokrasi serta meningkatkan mutu dan integritasnya. Hingga saat ini, sudah ada sembilan hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK, termasuk Ketua MK Anwar Usman. Pembentukan MKMK dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait uji materiil syarat usia calon presiden-calon wakil presiden.

Sebelumnya, MK telah memutuskan tujuh perkara uji materiil terkait batas usia minimal capres-cawapres pada tanggal 16 Oktober 2023. Enam gugatan ditolak namun MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa. Dalam putusan tersebut terdapat empat pendapat berbeda dari hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.