Laporan Harta Achsanul Qosasi Hanya Sebesar Rp24,8 M, Meski Diduga Terima Rp40 M di Kasus Korupsi BTS

by -200 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo. Achsanul diduga menerima sejumlah Rp40 miliar dari korupsi proyek tersebut.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan oleh Achsanul kepada KPK, tercatat bahwa mantan anggota DPR tersebut memiliki harta senilai Rp24,8 miliar. Achsanul memiliki 12 bidang tanah dan bangunan di Bogor, Sumenep, dan Jakarta Selatan dengan nilai total Rp21,8 miliar.

Selain itu, Achsanul juga memiliki tujuh unit kendaraan dengan nilai total Rp1,47 miliar, termasuk mobil Camry, VW sedan, VW minibus, Kijang Innova, Outlander Sport, dan dua unit mobil Alphard. Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp4,3 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp2 miliar.

Namun, dalam LHKPN tersebut tercatat bahwa Achsanul memiliki utang sebesar Rp4,8 miliar. Dengan demikian, total harta Achsanul senilai Rp24.853.836.289.

Status Achsanul sebagai tersangka sudah membuatnya ditahan. Kejagung menyatakan bahwa telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Achsanul sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkap bahwa Achsanul diduga menerima fee uang sebesar Rp40 miliar dalam kasus tersebut.

Achsanul saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan. Kejagung menyatakan bahwa telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Achsanul sebagai tersangka.