Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR melalui anggotanya Masinton Pasaribu mendorong pengajuan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres-cawapres. Jika hak angket DPR bergulir maka akan berimplikasi terhadap proses hukum ke depannya.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menjelaskan hak angket DPR merupakan hak melakukan penyelidikan terkait penyelenggaraan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah. Menurut dia, jika benar PDIP mendorong bergulirnya hak angket DPR maka bisa dimungkinkan kalau terpenuhi syarat-syarat.
“DPR menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan Presiden kalau mau dikaitkan-kaitkan ke sana. Bukan tidak mungkin, dia masuk ke pasal impeachment,” kata Feri.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dorong DPR mengajukan hak angket kepada MK terkait putusan yang mengizinkan kepala daerah bisa menjadi capres dan cawapres meski belum usia 40 tahun. Masinton melempar usulan tersebut saat Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa, 31 Oktober 2023. Bagi Masinton, Indonesia saat ini mengalami satu tragedi konstitusi pasca putusan MK tersebut. Dia bahkan menyinggung sebagai tirani konstitusi.