Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa peredaran kembali isu jabatan presiden 3 periode merupakan hal yang tidak sehat dan sebaiknya tidak perlu dibahas lagi.
“Undang-Undang Dasar 1945 hanya memperbolehkan jabatan Presiden untuk 2 periode,” kata Guspardi kepada para wartawan, Selasa (31/10/2023).
Guspardi melanjutkan, wacana presiden 3 periode pertama kali diajukan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika menerima aspirasi dari dunia usaha dan mempertimbangkan hasil survei.
Legislator dari Dapil Sumbar 2 ini menjelaskan bahwa Bahlil sudah menyadari bahwa isu penundaan pemilihan umum (pemilu) dan jabatan presiden tiga periode adalah kesalahannya sendiri dan bukan kesalahan orang lain.
“Bahlil juga sudah mengkonfirmasi bahwa dia tidak diperintah oleh siapapun. Hal itu sudah disampaikan melalui berbagai media massa. Oleh karena itu, wacana 3 periode sudah berlalu. Lebih baik jika masalah ini diakhiri,” tegas Guspardi Gaus.
Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo telah menyatakan bahwa isu 3 periode sudah selesai, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut.
“Isu tersebut sudah selesai. Tidak ada 3 periode. Tidak mungkin lagi,” kata Ganjar saat diwawancarai oleh wartawan di Kompleks GBK, Jakarta, Minggu (29/10/2023). VN-DAN