Perbuatan Keji: Ayah Kandung dan Pamannya Menyiksa Seksual Dua Gadis di Bawah Umur

by -160 Views

Dua gadis di bawah umur di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, diperkosa berkali-kali oleh ayah kandung dan pamannya. Kedua korban tersebut saat ini masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy, mengatakan bahwa perbuatan keji sang ayah inisial AA (47) dilakukan bersama paman korban inisial P (27). Mereka telah ditangkap setelah kedua korban menceritakan kejadian ini dan membuat laporan polisi.

Menurut Fredy, perbuatan bejat kedua pelaku dilakukan terhadap korban selama tiga tahun terakhir. Pemerkosaan tersebut dilakukan di kediaman mereka di Kecamatan Tobadak, Mateng, mulai dari tahun 2020 hingga 2023.

Fredy juga menjelaskan bahwa pemerkosaan dilakukan secara bergilir terhadap korban. Pelaku yang merupakan paman korban sering melakukan perbuatan tersebut di rumah korban. Sang ayah kandung memiliki kebebasan untuk melakukan perbuatan bejat ini karena korban tinggal serumah dengan ayahnya dan ibunya telah meninggal dunia. Pelaku juga mengancam kedua korban setiap kali melakukan perbuatan tersebut.

Setelah korban bercerita kepada paman lainnya, polisi di Polres Mateng segera mengambil tindakan. Kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan, serta mengakui perbuatan mereka. Saat ini, kedua korban masih dalam kondisi trauma dan belum bisa diajak berkomunikasi. Mereka juga enggan pergi ke sekolah karena malu dengan teman-teman mereka.

Pihak penyidik Reskrim Polres Mateng berencana untuk memberikan pendampingan kepada kedua korban melalui Dinas PPA dan Dinas Sosial Pemkab Mateng.