Dampak Negatif dari Pelanggaran Etik

by -279 Views

Selasa, 31 Oktober 2023 – 13:22 WIB

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres sebagai mega skandal. Denny menyindir MK dengan sebutan ‘Mahkamah Keluarga’.

Denny menyampaikan hal itu dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny dalam persidangan secara daring, Selasa, 31 Oktober 2023.

Denny menilai seharusnya Ketua MK Anwar Usman mundur saat mengetahui adanya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 lantaran berkenaan langsung dengan keluarganya, yaitu Presiden Joko Widodo dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Pun, dia menyoroti di sisi lain, Gibran juga memanfaatkan ketentuan dalam putusan MK tersebut dengan mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi, mega skandal Mahkamah Keluarga tersebut melibatkan tiga elemen tertinggi,” ujar Denny.

Kemudian, dia menjelaskan tiga elemen yang dimaksud adalah Anwar Usman sebagai the first chief justice, kepentingan keluarga presiden sebagai the first family. Lalu, target untuk menempatkan Gibran di posisi lembaga kepresidenan sebagai the first office. “Dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja, yang cukup dijatuhkan sanksi etika semata,” tuturnya.

Adapun MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Sejumlah masyarakat beranggapan Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.